VIVAnews - Langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, merevisi masterplan BUMN perlu didukung dengan penerbitan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Salah satu butir revisi masterplan BUMN tersebut adalah mempercepat pembentukan superholding.
“Keinginan Menteri BUMN merevisi masterplan BUMN cukup baik, karena dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai kementerian,” kata pengamat BUMN, M Said Didu dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Senin, 20 Februari 2012.
Said mengatakan, revisi masterplan BUMN saat ini memang diperlukan mengingat terdapat sejumlah perubahan aturan dalam UU sektoral. Revisi juga ditempuh sebagai persiapan untuk pelaksanaan revisi UU BUMN dan UU Keuangan Negara yang tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Selain kedua alasan tersebut, revisi masterplan BUMN juga dibutuhkan pemerintah untuk mempercepat proses pengurangan jumlah BUMN atau rightsizing. Kebutuhan lain adalah mempercepat proses pembentukan superholding.
“Yang terpenting adalah mempercepat pemurnian pengelolaan BUMN berbasis UU korporasi,” ujar Said yang merupakan mantan sekretaris Kementerian BUMN.
Dalam bahannya kepada Komisi VI DPR, Dahlan Iskan, mengajukan program rightsizing BUMN periode 2010 hingga 2014 yang telah disesuaikan. Dalam revisi tersebut, Dahlan mengubah sejumlah target penyesuaian jumlah BUMN dari sebelumnya sebanyak 141 BUMN.
Hingga 2014, Dahlan menargetkan jumlah BUMN yang beroperasi hanya akan mencapai 77 perusahaan. (art)
Related Posts
- Grosir Cairan/Gel Anti Ban Bocor ( M-one )
- KNPI Minta Permen ESDM No.7/2012 Dikaji
- Abdul Latief Bangun Perkantoran di Blok M
- BNI Bagi Deviden Rp1,165 Triliun
- 8 Mal Baru yang Bakal Beroperasi di Jakarta
- Harga BBM, Lain Indonesia, Lain China
- LPS Kaget Robert Tantular Beli Saham
- SBY: Harga BBM Disesuaikan, Koalisi Empati
- Bumi Serpong Damai Bukukan Laba Rp840 M
- BTEL-Sampoerna Integrasikan Operasi Bisnis
